Pemilih yang berniat menggunakan gelar elektronik untuk mengidentifikasi diri mereka selama pemilihan sekarang dapat mengunduh alat elektronik dari toko aplikasi untuk sistem operasi Apple dan Android. Jika kamu ingin tahu cara menggunakan aplikasi pendaftaran pemilih digital, langsung saja lanjutkan membaca artikel ini.
Baca selengkapnya:Cari tahu siapa yang berhak menarik PIS/Pasep
lihat lebih banyak
Apakah lebih baik makan telur rebus untuk makan siang atau makan malam? Cari tahu di sini
With me-no-one-can: Temui tanaman yang mampu menangkal mata jahat
Aplikasi adalah alat resmi yang disediakan oleh Pengadilan Pemilihan yang menggantikan gelar pemilih di surat suara dan memungkinkan pengguna untuk berkonsultasi dengan tempat pemungutan suara, berkonsultasi dengan pendensi, mengeluarkan sertifikat dan membenarkan ketidakhadiran Pilih. Identifikasi pemilih hanya tersedia bagi mereka yang telah menunjukkan data biometriknya dan memiliki foto yang disajikan dalam aplikasi. Sekitar 118 juta orang, atau 75% pemilih, berada dalam situasi ini.
Namun, Anda harus waspada, karena pengunduhan aplikasi akan ditangguhkan pada 1 Oktober menjelang putaran pertama, dan dirilis hanya pada 2 Oktober, sehari setelah pemilihan, menurut Pengadilan Tinggi Pemilihan (TSE). Hanya hingga 29 Oktober, menjelang putaran kedua, aplikasi dapat diunduh selama putaran kedua.
Setelah mengunduh aplikasi di ponsel Anda, cukup masukkan data pribadi Anda persis seperti yang ada di daftar pemilih. Sistem tidak akan membatalkan pendaftaran jika terdapat ketidaksesuaian informasi. Judul elektronik juga memungkinkan pemilih melakukan fungsi lain, seperti penerbitan sertifikat pemecatan pemilu dan tindak pidana pemilu. Sertifikat ini dikeluarkan melalui Kode QR, yang memungkinkan pembacaan perangkat seluler.
Bagi yang sudah melakukan registrasi ulang biometrik, saat pengambilan dokumen akan disertakan versi e-title beserta foto warga. Jadi, tidak perlu menunjukkan dokumen pemilu dengan foto atau judul. Judul versi elektronik tidak akan memiliki foto jika pemilih belum menyelesaikan proses pendaftaran biometrik. Dalam situasi ini, pemilih wajib membawa dokumen resmi lain dengan foto untuk mengidentifikasi dirinya kepada pemilih selama pemilihan.