Bonus PIS/Pasep bulan kerja tahun 2019 sudah keluar tahun lalu. Namun, menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial, hampir 320 juta pekerja tidak menarik tunjangannya tepat waktu. Oleh karena itu, mereka yang berada dalam situasi ini dapat menerima jumlah tersebut pada tahun 2022. Pahami dalam artikel ini pekerja mana saja yang berhak atas pencabutan PIS/Pasep 2019.
Baca selengkapnya: Tunjangan PIS/PASEP Sudah Dibayarkan; Pelajari Cara Mendaftar
lihat lebih banyak
Dikonfirmasi: Samsung benar-benar memproduksi layar yang dapat dilipat untuk…
China melakukan eksperimen dengan ikan zebra di stasiun luar angkasa…
Menurut informasi resmi yang dirilis, saat ini terdapat total sumber daya sebesar R$208 juta. Adapun besaran yang diterima oleh masing-masing karyawan akan ditentukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan kontrak formal pada tahun 2019, serta dengan upah minimum yang berlaku pada tahun tunjangan dikeluarkan, yang dalam hal ini adalah R$ 1.100, dengan mempertimbangkan upah minimum nasional di 2021.
Untuk mendapatkan tunjangan, penerima manfaat harus terdaftar di PIS/Pasep minimal 5 tahun dan datanya diinformasikan ke RAIS (Daftar Tahunan Informasi Pribadi) oleh majikannya. Selain itu, faktor lain yang harus diperhatikan untuk menjamin nilai manfaat adalah memiliki secara formal bekerja setidaknya selama 30 hari pada tahun 2019, dengan remunerasi hingga dua gaji minima.
Untuk menukarkan bonus tahun dasar PIS/Pasep 2019, diperlukan permintaan penerbitan resmi. Ini dapat dilakukan dengan dua cara: secara virtual, melalui email: [email protected], di di mana Anda harus mengganti huruf "uf" dengan singkatan negara Anda - misalnya, [email protected]; atau tatap muka, jadi pergi saja ke unit Kementerian Tenaga Kerja di negara bagian Anda. Dengan demikian, Anda dapat memilih cara terbaik untuk mengakses nilai manfaat PIS/Pasep tahun 2019.