Education for all people
Menutup
Tidak bisa

Navigasi

  • 1 Tahun
  • Tahun Ke 5
  • Sastra
  • Bahasa Portugis
  • Indonesian
    • Russian
    • English
    • Arabic
    • Bulgarian
    • Croatian
    • Czech
    • Danish
    • Dutch
    • Estonian
    • Finnish
    • French
    • Georgian
    • German
    • Greek
    • Hebrew
    • Hindi
    • Hungarian
    • Indonesian
    • Italian
    • Japanese
    • Korean
    • Latvian
    • Lithuanian
    • Norwegian
    • Polish
    • Romanian
    • Serbian
    • Slovak
    • Slovenian
    • Spanish
    • Swedish
    • Thai
    • Turkish
    • Ukrainian
    • Persian
Menutup

Apakah ahli waris dapat mencabut FGTS dan PIS/Pasep dari pekerja yang meninggal dunia?

Ahli waris dari orang yang meninggal tidak selalu jelas tentang persyaratan apa yang harus mereka miliki untuk dapat mengakses Program Integrasi Sosial (PIS), Program Pembentukan Aset Pegawai Negeri Sipil (Pasep) dan/atau Dana Ganti Rugi Pesangon (FGTS) kerabat kerjanya yang datang ke kematian. Jadi, pelajari semua tentang topik ini di artikel ini hari ini.

Lihat juga: Gaji ke-14 untuk penerima manfaat INSS dibayarkan per Maret

lihat lebih banyak

Pendidikan keuangan adalah 'obat' terbaik untuk hutang kronis…

Nama kotor bukan masalah: kenali 'Nu Limite Garantio'…

Apakah ahli waris berhak atas manfaat ini?

Menurut pasal 1 UU nº 6.858/80 dan pasal 666 KUHAP, dalam hal kematian anggota keluarga yang bekerja, ahli waris atau tanggungan mereka mungkin berhak atas tunjangan seperti FGTS dan PIS/Pasep.

Dengan cara ini, semua jumlah yang terkait dengan Dana Jaminan dan tunjangan gaji PIS/Pasep yang tidak ditarik oleh anggota keluarga mereka yang telah meninggal dapat dicairkan. Namun, wajib untuk menunjukkan beberapa dokumen untuk penebusan.

Apa saja dokumen yang diperlukan?

Untuk dapat menerima FGTS dan PIS/Pasep dari anggota keluarganya yang telah meninggal dunia, ahli waris harus menghadiri Caixa Economica Federal yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Selain itu, Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • dokumen identitas ahli waris;
  • kartu kerja almarhum;
  • nomor PIS/Pasep/NIS yang meninggal dunia;
  • Pernyataan tanggungan yang berhak atas pensiun, yang diberikan oleh Lembaga Jaminan Sosial, atau perintah pengadilan yang menunjukkan ahli waris dari almarhum;
  • Dalam kasus tanggungan di bawah umur, akta kelahiran anak di bawah umur atau RG dan CPF harus ditunjukkan. Dengan demikian, rekening tabungan dibuka atas namanya.

Siapa yang berhak mengakses manfaat ini?

  • Negara;
  • Pasangan;
  • Bermitra dalam serikat yang stabil;
  • Anak cacat atau non-emansipasi di bawah usia 21 tahun;
  • Saudara kandung yang cacat atau tidak dibebaskan di bawah usia 21 tahun.

Perlu dicatat bahwa jika ada tanggungan dalam salah satu kategori ini, tanggungan dalam kategori berikut tidak berhak atas tunjangan. Artinya, jika yang meninggal meninggalkan pasangan, saudara dan orang tua tidak dapat menerima FGTS dan PIS/Pasep. Namun, jika ada lebih dari satu tanggungan dari kategori yang sama (misalnya saudara kandung), jumlah tunjangan akan dibagi rata di antara mereka.

Aktivitas Portugis: Pertanyaan Kata Kerja Penghubung
Aktivitas Portugis: Pertanyaan Kata Kerja Penghubung
on Jul 22, 2021
Aktivitas Portugis: Konjungsi
Aktivitas Portugis: Konjungsi
on Jul 22, 2021
Aktivitas Portugis: Voiceovers
Aktivitas Portugis: Voiceovers
on Jul 22, 2021
1 TahunTahun Ke 5SastraBahasa PortugisPeta Pikiran JamurPeta Pikiran ProteinMatematikaIbu IiMasalahLingkungan HidupPasar Tenaga KerjaMitologi6 TahunCetakanHari NatalBeritaBerita MusuhNumeralKata Kata Dengan CParlendaBerbagi AfrikaPemikirRencana PelajaranTahun Ke 6PolitikPortugisPosting Terbaru Posting SebelumnyaMusim SemiPerang Dunia PertamaUtama
  • 1 Tahun
  • Tahun Ke 5
  • Sastra
  • Bahasa Portugis
  • Peta Pikiran Jamur
  • Peta Pikiran Protein
  • Matematika
  • Ibu Ii
  • Masalah
  • Lingkungan Hidup
  • Pasar Tenaga Kerja
  • Mitologi
  • 6 Tahun
  • Cetakan
  • Hari Natal
  • Berita
  • Berita Musuh
  • Numeral
Privacy
© Copyright Education for all people 2025