HAI lantai gaji guru telah diatur ulang ke BRL 2.557,74, per 1 Januari 2019. Depdiknas mengumumkan penyesuaian kembali sebesar 4,17%, sebagaimana ditentukan Pasal 5 UU No. 11.738 tanggal 16 Juli 2008. Nilainya sesuai dengan gaji awal profesional pengajar publik di pendidikan dasar, dengan pendidikan menengah, modalitas normal, 40 jam seminggu.
Batas gaji ditetapkan oleh Undang-undang No. 11.738 sesuai dengan ketentuan Konstitusi Federal, dalam pasal 60, butir III, butir "e", Undang-Undang Ketentuan Konstitusi Sementara. Berdasarkan perangkat tersebut, basis gaji profesional nasional untuk pengajaran publik dalam pendidikan dasar diperbarui setiap tahun pada bulan Januari, mulai tahun 2009.
lihat lebih banyak
IBGE membuka 148 lowongan untuk Agen Riset Sensus; Lihat bagaimana…
Menerbitkan undang-undang yang menetapkan 'Program untuk Akuisisi…
Di satu-satunya paragraf artikel, ditentukan bahwa pembaruan ini akan dihitung menggunakan persentase pertumbuhan yang sama dari Nilai Tahunan Minimum per Siswa (VAA) mengacu pada tahun-tahun awal pendidikan dasar perkotaan, yang ditetapkan secara nasional, berdasarkan UU No. 11.494, tanggal 20 Juni 2007.
Sesuai dengan undang-undang saat ini, pemutakhiran mencerminkan variasi dalam VAA yang ditetapkan secara nasional dalam Dana Pemeliharaan dan Perkembangan Pendidikan Dasar dan Penilaian Tenaga Kependidikan (Fundeb) tahun 2018 dibandingkan dengan nilai tahun 2017.
Dengan cara ini, perhitungan dilakukan dengan variasi antara Peraturan Antar Kementerian MEC/MF nº 6, tanggal 26 Desember 2018, dengan VAA BRL 3.048,73, dan Interministerial Ordonance MEC/MF No. 08, tanggal 29 November 2017, dengan VAA BRL 2.926,56. Dengan perhitungan tersebut, MEC mencapai variasi 4,17% yang seharusnya diterapkan pada nilai Batasan Upah Profesi Nasional (PSPN) tahun sebelumnya, dalam hal ini tahun 2018, sebesar R$2.455,35.
Metodologi yang diusulkan adalah menggunakan persentase pertumbuhan VAA, dengan mengacu pada dua tahun fiskal tepat sebelum tanggal pembaruan harus dilakukan. Nota Teknis No. 36 Tahun 2009, oleh Kejaksaan Agung, mengiringi pemahaman tersebut.
Menurut MEC, format koreksi upah minimum ini telah digunakan sejak 2010. Karena sampai saat ini belum ada perubahan tegas baik dalam Undang-Undang maupun dalam cara penghitungannya, dapat dipahami bahwa metodologi untuk menyusun persentase variasi PSPN tetap dipertahankan. Informasinya dari Kemendikbud.