Menurut informasi yang diberikan Kementerian Tenaga Kerja dan Jamsostek, sekitar 500.000 pekerja mereka belum menarik bonus gaji bernama Pis/Pasep, untuk tahun 2020, senilai upah minimum (R$1.212). Dari total 480.000 pekerja, 125.000 tidak mencabut PIS dan 350.000 tidak mencabut PASEP.
Nilai ini dapat bervariasi sesuai dengan waktu pekerja tetap dengan kontrak formal pada tahun 2020. Jumlah minimum adalah R$100 dan maksimum adalah satu upah minimum.
lihat lebih banyak
Bagaimana cara mendapatkan CNH Anda secara gratis di tahun 2023?
Setelah serangan peretas, Microsoft merilis alat gratis untuk…
Bagi yang berhak atas bonus gaji sudah disetor sejak 8 Februari 2022, sesuai jadwal pembayaran. Namun, batas waktu ditetapkan pada 29 Desember 2022.
Masih mungkin untuk memverifikasi apakah individu tersebut berhak menerimanya, Anda hanya perlu memiliki akses ke aplikasi "Carteira de Trabalho Digital" (CTPD Digital) atau platform layanan di Portal Gubernur.br. Namun, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima jumlah tersebut, termasuk:
Ahli geografi dan penulis semu (atau lainnya), saya 23 tahun, dari Rio Grande do Sul, pecinta seni ketujuh dan segala sesuatu yang melibatkan komunikasi.