Badan Nasional Transportasi darat (ANTT) diterbitkan dalam Lembaran Resmi Federal (DOU) Jumat lalu, 20, tabel baru harga minimum untuk angkutan darat. Anda nilai-nilai disesuaikan kembali berdasarkan IPCA. Di bawah ini kita akan berbicara lebih banyak tentang pergeseran nilai ini dan apa yang berubah dalam praktiknya.
lihat lebih banyak
MEC mengadakan acara di Sekolah Penuh Waktu di seluruh Brasil;…
Produsen Coca-Cola menawarkan lebih dari 200 pekerjaan; Periksa
Pembaruan dalam nilai angkutan ini membawa penyesuaian ulang rata-rata 8,35% dan 13,19%, tergantung pada jenis kargo diangkut, jumlah gandar dan apakah operasi pengangkutan tergolong tinggi pertunjukan.
Penyesuaian kembali ini disetujui ANTT dalam Rapat Pengurus yang digelar pada Kamis (19/10).
Perhitungan untuk tujuan ini didasarkan pada metodologi saat ini, yang ditetapkan melalui Resolusi ANTT No. 5.867. Analisis kontribusi yang diterima selama periode AP º 11/2022 juga dipertimbangkan.
Apa yang diprioritaskan dalam perubahan ini?
Menurut resolusi badan pengawas, penyesuaian nilai memprioritaskan parameter pemasaran. Misalnya: harga solar (S10), gaji supir, harga ban, antara lain.
Seperti disebutkan di atas, jumlahnya disesuaikan kembali berdasarkan Extended Consumer Price Index (IPCA), dengan tanggal dasar November 2022. Dan berbicara tentang transportasi stocking kargo, perubahan nilainya adalah 13,19%. Sedangkan untuk menyewa kendaraan kargo otomotif saja di tabel, nilainya disesuaikan kembali sebesar 12,26%.
Untuk angkutan jalan kargo berkapasitas kinerja tinggi, nilainya diperbarui sebesar 10,08%. Penyewaan kendaraan kargo berperforma tinggi mengalami penyesuaian ulang 8,35%.
Perlu diketahui bahwa ANTT memiliki tugas untuk mengelaborasi metodologi yang akan diterapkan dalam perhitungan tabel minimum lantai angkutan barang yang mengacu pada kilometer yang ditempuh. Perhitungan ini harus memperhitungkan gandar yang dimuat oleh berbagai jenis kargo (umum, curah, berpendingin, berbahaya, dan neo-bulk).
Tabel batas minimum angkutan jalan raya disesuaikan kembali setiap enam bulan sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan. Oleh karena itu, perubahan harus terjadi paling lambat tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahunnya atau bila terjadi fluktuasi harga solar lebih dari 10%.