Pertanyaan terkait dengan nama ibu kota Paraiba, João Pessoa, sekali lagi menjadi bahan diskusi karena permintaan plebisit mendapat perhatian dan diteruskan ke Pengadilan Pemilihan Regional (TRE) di negara bagian tersebut.
Usulan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memutuskan apakah nama kota harus dipertahankan atau diubah, sebuah isu yang menimbulkan kontroversi selama beberapa dekade.
lihat lebih banyak
Peta 3D terbesar di Alam Semesta mulai dibuat dengan bantuan…
Ordonansi MEC mendefinisikan pedoman Conae 2024
Sejak tahun 1930, kota ini diberi nama João Pessoa, sebuah penghormatan kepada seorang politisi terkemuka yang dibunuh secara tragis pada usia 52 tahun, pada bulan Juli tahun itu, di Recife.
João Pessoa pernah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Getulio Vargas, beberapa bulan sebelum kematiannya.
Penting untuk digarisbawahi bahwa konsultasi rakyat diatur dalam Konstitusi Paraíba tahun 1988: “Pasal. 82 (ketentuan peralihan) – Pengadilan Pemilihan Umum Daerah akan melaksanakan konsultasi pemungutan suara, untuk tahu dari masyarakat João Pessoa nama apa yang mereka sukai untuk kota ini”, menyoroti Konstitusi Paraiba.
Senin (23) lalu, Kementerian Pemilihan Umum (MPE) mengeluarkan pendapat mengenai masalah tersebut. Menurut jaksa penuntut umum daerah Acácia Suassuna, menentukan syarat-syarat konsultasi adalah tanggung jawab Dewan Legislatif.
Oleh karena itu, hanya setelah parameter-parameter tersebut ditentukan oleh Majelis, TRE akan dapat melanjutkan konsultasi pemungutan suara, yang tidak disetujui oleh semua pihak.
(Gambar: pengungkapan)
Kontroversi seputar nama tersebut berawal dari kelompok yang, selama bertahun-tahun, menolak perubahan nama kota dan membela kembalinya nama lama “Parahyba”, nama yang digunakan sebelum kematian João Pessoa.
Mengingat pemanggilan plebisit merupakan tanggung jawab DPR, maka jaksa menyarankan agar TRE menyatakan tidak kompeten dalam kasus ini dan meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan (TJ).
Bagaimanapun, badan tersebut mempunyai kekuasaan untuk memaksa badan legislatif membuat aturan untuk konsultasi, sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara bagian.
Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk mengatakan apakah akan ada jajak pendapat untuk mengubah nama ibu kota. Namun yang pasti, hasil plebisit ini jika terjadi akan berdampak signifikan terhadap identitas kota.